SURAKARTA – Emas dinilai menjadi instrumen perlindungan nilai yang efektif bagi para petani di tengah fluktuasi pendapatan dan tekanan inflasi. Karena itu, para petani didorong untuk mulai menyisihkan sebagian keuntungan usaha dalam bentuk tabungan emas.
Hal tersebut disampaikan Roni Irawan, Islamic Ecosystem Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Region Semarang, saat memaparkan program BSI kepada anggota Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) Jawa Tengah di sela-sela acara Rakerwil ke-2 Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PWM Jawa Tengah, Minggu 7 Desember 2025. Acara ini dipandu oleh Ketua JATAM Jawa Tengah, Ir. Herry Sugihartono.
Emas sebagai Pelindung Nilai dan Inflasi
Menurut Roni, emas memiliki kemampuan menjaga nilai uang dalam jangka panjang. Hal ini penting bagi petani yang pendapatannya kerap berubah akibat faktor cuaca, harga pasar, dan biaya produksi.
“Pada tahun 1995 harga emas sekitar Rp29 ribu per gram, dan di tahun 2025 mencapai Rp2,5 juta. Dalam 30 tahun, kenaikannya mencapai sekitar 86 kali,” jelasnya.
Ia menambahkan, emas sangat cocok bagi petani yang memiliki rencana jangka panjang, seperti pendidikan anak atau persiapan biaya haji.
“Daftar tunggu haji saja saat ini mencapai 26 tahun. Emas bisa menjadi perlindungan nilai yang sangat baik,” ujarnya.
Roni juga menekankan bahwa emas memiliki likuiditas tinggi sehingga mudah dijual kembali kapan pun. Petani bisa mencairkan emas melalui toko emas fisik hingga platform digital tanpa kehilangan banyak nilai.
Fleksibilitas ini dianggap penting untuk kebutuhan mendesak, seperti biaya kesehatan, perbaikan alat pertanian, hingga biaya pendidikan anak.
Aksesibilitas dan Skalabilitas
Petani dapat mulai menabung emas dari nominal kecil, misalnya 0,1 gram, bahkan 0,02 gram melalui fitur tabungan emas digital seperti BYOND by BSI. Cara ini memungkinkan petani menyesuaikan investasi dengan kemampuan finansial mereka, terutama setelah panen.
Roni menegaskan bahwa menabung emas perlu dilakukan dari penghasilan yang disisihkan, bukan sekadar “sisa” keuntungan.
Prioritas alokasi harus tetap diberikan pada zakat, cicilan atau utang, modal musim tanam berikutnya, kebutuhan rumah tangga, dan dana cadangan.
BSI menawarkan fasilitas tabungan emas mulai dari 0,02 gram, dengan kemudahan transaksi pembelian, penjualan, dan transfer melalui aplikasi BSI Mobile maupun BYOND by BSI.
Emas nasabah disimpan secara aman di lembaga yang diasuransikan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan tersebut juga menyediakan fasilitas gadai emas untuk kebutuhan pembiayaan cepat.
Tabungan emas dinilai dapat dimanfaatkan petani sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi sekaligus sarana perencanaan keuangan, baik untuk dana darurat, pendidikan anak, maupun persiapan ibadah haji dan umrah.



