Oleh: Wahyudi Nasution (*)
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja, UMKM adalah fondasi yang menggerakkan roda ekonomi bangsa. Namun, realitas saat ini menggambarkan sebuah ancaman serius bagi kelangsungan hidup UMKM, yang secara figuratif dapat disebut sebagai “genosida UMKM.”
Apa yang Dimaksud dengan Genosida UMKM?
Istilah “genosida UMKM” merujuk pada penghancuran perlahan tapi pasti terhadap UMKM akibat berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Meski bersifat metaforis, dampak yang dialami para pelaku UMKM sangat nyata: kesulitan bertahan, kehilangan pasar, hingga bangkrut.
Faktor-faktor utama yang berkontribusi terhadap kondisi ini meliputi:
1. Persaingan Tak Seimbang dengan Raksasa Korporasi
Dalam banyak kasus, UMKM sulit bersaing dengan perusahaan besar, baik lokal maupun multinasional. Keunggulan modal, teknologi, dan jaringan distribusi membuat korporasi besar mendominasi pasar.
2. Digitalisasi yang Tak Merata
Percepatan transformasi digital membawa peluang besar, tetapi juga menciptakan kesenjangan bagi UMKM yang belum siap, baik karena keterbatasan dana, pengetahuan, maupun akses internet.
3. Regulasi yang Tidak Pro-Rakyat
Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada ekonomi rakyat menjadi salah satu penyebab utama. Misalnya, aturan perpajakan yang memberatkan, birokrasi yang berbelit untuk perizinan, atau minimnya perlindungan terhadap produk lokal. Sebagai contoh, kebijakan impor produk murah yang masif mengancam keberlangsungan produk UMKM.
4. Serbuan Produk Impor Murah
Produk impor, terutama dari negara-negara dengan biaya produksi rendah, semakin membanjiri pasar domestik. Hal ini mempersulit UMKM untuk bersaing dari segi harga maupun kualitas.
Krisis Ekonomi Pascapandemi
Pandemi COVID-19 memberikan pukulan telak bagi UMKM. Banyak yang gulung tikar karena kehilangan pelanggan, terganggu rantai pasokan, dan tidak mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Tanggung Jawab Negara Melindungi UMKM
Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 33 UUD 1945, menyatakan bahwa perekonomian harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Artinya, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi pelaku usaha kecil sebagai bagian dari ekonomi rakyat.
Beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk melindungi UMKM antara lain:
- Revisi Kebijakan yang Tidak Pro-Rakyat
Pemerintah perlu mengevaluasi dan merevisi regulasi yang merugikan UMKM. Aturan yang memungkinkan impor produk murah secara masif, misalnya, harus dibatasi untuk memberikan ruang bagi produk lokal. - Peningkatan Insentif bagi UMKM
Pemerintah wajib memberikan dukungan nyata berupa insentif pajak, subsidi modal, dan pembiayaan berbunga rendah khusus bagi pelaku UMKM. - Perlindungan Pasar Domestik
Regulasi harus dirancang untuk memastikan produk UMKM memiliki tempat di pasar lokal. Misalnya, melalui kewajiban bagi instansi pemerintah dan korporasi untuk mengutamakan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa. - Pendampingan dan Pelatihan Teknis
Pemerintah harus menyediakan program pelatihan dan pendampingan berkelanjutan bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing, terutama dalam era digitalisasi.
Dampak Jika UMKM Tidak Dilindungi
Kegagalan melindungi UMKM dapat membawa dampak luas terhadap ekonomi dan sosial bangsa, antara lain:
Meningkatnya Pengangguran
Dengan banyaknya UMKM yang tutup, lapangan pekerjaan akan hilang, sehingga memperburuk tingkat pengangguran nasional.
Hilangnya Identitas Lokal
UMKM adalah representasi budaya dan kearifan lokal. Jika UMKM musnah, identitas lokal pun akan tergerus.
Ketergantungan pada Produk Impor
Tanpa UMKM yang kuat, pasar domestik akan semakin bergantung pada produk impor, melemahkan kemandirian ekonomi bangsa.
Langkah Penyelamatan UMKM
Menghindari “genosida UMKM” memerlukan kolaborasi dari semua pihak. Berikut beberapa solusi konkret:
- Regulasi Pro-UMKM
Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang melindungi ekonomi rakyat, seperti pembatasan impor, insentif pajak, dan kemudahan akses permodalan. - Akselerasi Digitalisasi
Pelaku UMKM perlu didorong untuk memasuki pasar digital melalui pelatihan, bantuan infrastruktur, dan pendampingan teknis. - Kampanye Belanja Produk Lokal
Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mendukung gerakan cinta produk lokal untuk membantu UMKM bertahan. - Kemitraan dengan Korporasi
Korporasi besar dapat berperan dalam program kemitraan yang melibatkan UMKM, seperti pembinaan, transfer teknologi, hingga pemberian akses pasar.
Kesimpulan
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi UMKM sebagai fondasi ekonomi rakyat. Regulasi yang tidak berpihak pada pelaku usaha kecil harus segera direvisi untuk memastikan keberlangsungan ekonomi yang berkeadilan. Dengan langkah nyata dari semua pihak, UMKM dapat kembali menjadi pilar utama dalam membangun kemandirian ekonomi bangsa.
(*) Pemerhati Sosial-Ekonomi-Budaya, tinggal di Klaten