Dia menjelaskan, konsolidasi usaha tani dimulai dengan bergabungnya petani dalam sebuah kelompok, dalam hal ini Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM).
Pembentukan koperasi dilakukan untuk pengorganisasian petani dalam usaha bisnis. “Koperasi untuk usaha bisnis, bukan kelompok tani. Karena kalau kelompok tani hanya bekerja bersama, bukan bisnis,” paparnya.
Sedangkan konsolidari on farm, dilakukan dengan cara mengkoordinir petani dalam satu kawasan, sehingga biaya produksi tidak terlalu berat.
Luasan dalam satu kawasan antara 20 hingga 120 hektare. “Sehingga ada satu manajemen. Pembelian pestisida atau pupuk organik bisa kolektif,” jelasnya.
“Kelemahan petani kita, khususnya JATAM, belum terorganisir secara baik. Sehingga saat AUM membutuhkan, suplai tidak kontinyu. Koperasi bisa menjadi wadah aktivitas dari hulu ke hilir,” imbuhnya. (*)