CILACAP, MPMJATENG.com – Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM) Jawa Tengah, bersiap menuju korporasi tani. Langkah ini sebagai upaya menjadikan petani yang berdaulat serta menghadirkan produk pertanian yang berkualitas.
“Semisal produk Jatam pada beras. Agar berkualitas, minimal harus memenuhi kriteria 3 W. Wareg, Waras dan uWenak,” kata Ketua JATAM Jawa Tengah, Ir Hery Sugiartono saat zoom meeting tentang Peta Jalan Korporasi Petani dengan para petani anggota JATAM se-Jawa Tengah, Jumat, 08 September 2023. Zoom meeting ini dilaksanakan oleh Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.
Umumnya beras hanya memenuhi kriteria wareg (kenyang). Produk JATAM ini harus punya dua kelebihan lainnya yaitu waras (sehat) dan enak. Kriteria beras yang bikin waras ini antara lain bebas residu pestisida, kaya nutrisi dan ada pula yang mengandung protein, beras yang memiliki manfaat untuk penderita diabetes, autis, dan alzeimer.
“JATAM sudah punya produk beras-beras tersebut. Selain itu rasanya juga enak,” kata Ir Hery Sugiartono
Ia mengatakan produk berkualitas saja tidak cukup agar petani berdaulat, maka perlu membentuk korporasi tani. Selama petani berdiri sendiri maka akan kalah saing dengan para korporat yang menjalankan usaha pertanian. Maka petani perlu bergabung membentuk korporasi.
Saat ini JATAM sudah punya peta jalan korporasi tani. Langkah itu dimulai dari membentuk kelembagaan, konsolidasi usaha tani on farm, hilirisasi, koperasi hingga membentuk perseroan terbatas.
Menurutnya para petani ini perlu bergabung membentuk sebuah kelompok. Di Muhammadiyah sendiri sudah ada Jamaah Tani Muhammadiyah.
Petani yang tergabung dalam JATAM ini akan membentuk koperasi yang berfungsi menjadi usaha bersama anggota JATAM dari hulu ke hilir. Koperasi ini beranggotakan para petani JATAM dari beberapa kawasan pertanian guna memproduksi produk pertanian yang terjadwal dan sesuai standar.
Selanjutnya koperasi ini kemudian didorong membentuk korporasi. Bentuknya bisa dalam bentuk koperasi dengan koperasi dengan saham 50:50 atau koperasi dengan investor dengan saham 51:49. Meskipun dengan menggandeng investor, saham terbesar tetap petani karena mereka sudah tergabung dalam koperasi
Korporasi ini fungsinya mengurusi bisnis. Mulai dari prosesing hingga marketing hasil panen. Dengan membentuk korporasi ini maka petani akan memiliki efisiensi dalam produksi, keseragaman kualitas serta mampu menjamin pasokan pasar secara kontinyu.
Upaya konsolidasi on farm, adalah upaya mengkoordinasikan petani dalam satu kawasan, sehingga biaya produksi tidak terlalu berat.
Luasan dalam satu kawasan antara 20 hingga 120 hektare. Pembelian pestisida atau pupuk organik akan lebih murah karena bisa kolektif.
Ia mengatakan melalui korporasi petani ini JATAM Jateng optimistis bahwa kedaulatan petani akan tercapai. (*)



